BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kilang Pertamina Dumai Dukung Peningkatan Literasi dan Perlindungan Anak Lewat Kolaborasi Edukatif
Dibaca : 47 Kali
Safari Kebangsaan, Polda Sumut di Wilayah Hukum Polres Langkat Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dibaca : 60 Kali
Wujud Nyata Pedulian Lingkungan, Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah
Dibaca : 59 Kali
Hadir Ditengah Masyarakat, Wahyu Harahap Resmi Jabat Dansatgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau
Dibaca : 69 Kali
Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Dibaca : 83 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI

Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 19:01:06 WIB Di Baca : 961 Kali
Cetak
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI

Kota Dumai (Riau), LPC

Perjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya akhirnya menemui titik terang alias mendapat kepastian hukum.

Permohonan memori PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Mastiwa SH sebagai PH (Penasehat Hukum)  terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mastiwa SH (Kamis, 25/04/2023) kepada awak media menyampaikan, Tiga Hakim Agung yang di tunjuk ketua Mahkamah Agung  membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 875 K/Pid/2023 tanggal 9 Agustus 2023 dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya dengan pidana "Nihil".

"Alhamdulillah, Irobi dan Dafi kini sudah menghirup udara bebas. Permohonan PK yang kita ajukan dikabulkan Hakim Agung. Kemarin (Rabu,24/04/2024) sudah kita jemput di Rutan Kelas IIB Dumai", sebut Mastiwa SH.

Diungkap Mastiwa SH, awalnya perkara ini sudah pernah di sidangkan dimana terdakwa Irobi telah di vonis pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan terdakwa Dafi 1 (satu) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan perkara pencurian nomor 327/Pid.B/2022/PN Dum.

Kedua terdakwa pun sudah menjalani hukuman tanpa ada upaya hukum banding dan kasasi baik dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai maupun Penasehat Hukum hingga habis masa tahanan keduanya (terdakwa.red).

Namun belakangan,  Kejaksaan Negeri Dumai dengan perkara pencurian yang sama kembali melakukan penuntutan terhadap kedua terdakwa.

Penuntutan perkara tersebut kembali di sidangkan dengan nomor perkara 26/Pid.B/2023/PN Dum, dimana pada saat itu ketua Majelis Hakim di pimpin oleh Hamdan Saripudin SH.

Pada awal bulan Maret (Kamis, 02/03/2023.red), Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dari Kejaksaan Negeri Dumai membacakan tuntutannya kepada kedua terdakwa di persidangan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara masing - masing kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5  KUHPidana.

Agenda sidang berikutnya, Penasehat Hukum mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang pada intinya menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (Ne bis in idem) sebagaimana diatur dalam pasal 76 KUHPidana.

Akhirnya pada sidang putusan (Kamis, 09/03/2023.red), Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan perkara pencurian nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Dafi Qodry Oktarya Als Dafi Bin Defri Oktarya dan terdakwa Irobi Setiawan alias Robi bin Riono dalam perkara aquo nebis in idem.

Kemudian, Majelis Hakim juga menyatakan para terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan aquo dan menetapkan berkas perkara beserta barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai.

Atas putusan itu, Kejari Dumai  mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Namun pada awal bulan Mei 2023, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai.

Tidak hanya sampai di situ, Kejari Dumai kembali mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada awal bulan Agustus 2023, putusan Mahkamah Agung nomor 875 K/ Pid/ 2023 tertanggal 8 Agustus 2023 menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dimana Dafi Qodry Oktarya dipidana penjara selama 1 tahun, sementara Irobi Setiawan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dengan adanya putusan Kasasi tersebut, tim tabur Kejari Dumai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.

Demi tegaknya keadilan, Mastiwa SH pada awal bulan November 2023 lalu mengajukan memori PK (Peninjauan Kembali) sebagai upaya hukum atas putusan Kasasi tersebut.

Memori PK disampaikan melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA (Senin, 06/11/2023) sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 Undang - Undang nomor 8 tahun 1981 dan Undang - Undang nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 1.

"Pengajuan memori PK itu didasari atas pertimbangan Judex Juris terhadap ketentuan pasal 141 dan pasal 142 KUHAP tentang kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penggabungan perkara atau melakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) dalam pertimbangan putusan MA dianggap keliru karena perkara A quo merupakan pengulangan atas perkara yang pernah didakwa, dituntut dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai tahun 2022 lalu.

"Upaya hukum kita lakukan dengan mengajukan memori PK kepada ketua MA melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai karena kita menganggap putusan Kasasi MA keliru penerapannya dan sangat bertentangan dengan fakta hukum perkara a quo. Dan sekarang terbukti, putusan Kasasi kemarin dibatalkan karena permohonan PK kita dikabulkan", terang Mastiwa SH.***


Sumber : lintashukum-indonesia.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 04 November 2025 - 14:43:53 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera U.

Hukrim

Sat Reskrim Polres Humbahas Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Empat Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Selasa, 04 November 2025 - 09:20:25 WIB

Humbahas (Sumut), LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melal.

Hukrim

Gerak Cepat Polres Sibolga Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Ahad, 02 November 2025 - 19:19:28 WIB

Sibolga (Sumut), LPCKinerja cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran P.

Hukrim

Polres Pematang Siantar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Peredaran Narkoba

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:01:44 WIB

Pematang Siantar (Sumut), LPCBertempat di lapangan apel, Kapolres Pematan.

Hukrim

Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Perbukitan Pancur Batu, 400 Batang Tanaman Dimusnahkan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:52:52 WIB

Tanah Karo (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil .

Hukrim

Dipimpin AKP Yohanes, Polsek Rokan IV Koto Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Lubuk Bendahara

Senin, 27 Oktober 2025 - 01:26:19 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu melalui jajaran Pol.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kilang Pertamina Dumai Dukung Peningkatan Literasi dan Perlindungan Anak Lewat Kolaborasi Edukatif
05 November 2025
Safari Kebangsaan, Polda Sumut di Wilayah Hukum Polres Langkat Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
05 November 2025
Wujud Nyata Pedulian Lingkungan, Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah
05 November 2025
Hadir Ditengah Masyarakat, Wahyu Harahap Resmi Jabat Dansatgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau
05 November 2025
DPRD Dumai Akan Gelar RDP Bahas Dugaan Kecelakaan Kerja di PT Bukara
04 November 2025
Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
04 November 2025
Kampung Pancasila Jadi Wadah Pembinaan dan Silaturahmi Babinsa
04 November 2025
Sinergi Babinsa dan Warga Wujudkan Desa Bebas Karhutla
04 November 2025
Jaga Kamtib dan Razia Blok Hunian Lapas Pasir Pengaraian Bersama TNI/ Polri
04 November 2025
Kerja Cepat Polres Sibolga: Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Berhasil Diamankan Kurang dari Tiga Hari
04 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Oknum Security PTPN IV Kebun Tandun Aniaya Seorang Pria Hingga Alami Luka di Kepala
  • 2 Salah Satu Tokoh Pemuda Dumai Geram, Enam Pekerja Celaka, PT Bukara dan Disnaker Dianggap Lalai!
  • 3 Dugaan Lakakerja di PT Bukara Akan Dibawa RDP ke Dewan Oleh FAPTekal
  • 4 Langkah Tegas Polda Sumut, Patsus 3 Personil yang Tabrak Pejalan Kaki di Medan
  • 5 Cegah Asap, Babinsa Koramil 06/Merbau Ajak Warga Bersatu Jaga Hutan Selat Akar
  • 6 Permintaan Data Produk Unggulan dan Produksi Warga Binaan Secara Daring Zoom Meeting Diikuti Lapas Pasir Pengaraian
  • 7 Team Reskrim Polsek Ujung Batu Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 7,5 Gram Barang Bukti

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com