BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Dibaca : 7 Kali
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Dibaca : 7 Kali
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Dibaca : 12 Kali
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Objek Wisata dan Arus Lalu Lintas, Wujudkan Libur Lebaran Aman dan Nyaman
Dibaca : 10 Kali
Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari
Dibaca : 11 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI

Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 19:01:06 WIB Di Baca : 1140 Kali
Cetak
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI

Kota Dumai (Riau), LPC

Perjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya akhirnya menemui titik terang alias mendapat kepastian hukum.

Permohonan memori PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Mastiwa SH sebagai PH (Penasehat Hukum)  terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mastiwa SH (Kamis, 25/04/2023) kepada awak media menyampaikan, Tiga Hakim Agung yang di tunjuk ketua Mahkamah Agung  membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 875 K/Pid/2023 tanggal 9 Agustus 2023 dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya dengan pidana "Nihil".

"Alhamdulillah, Irobi dan Dafi kini sudah menghirup udara bebas. Permohonan PK yang kita ajukan dikabulkan Hakim Agung. Kemarin (Rabu,24/04/2024) sudah kita jemput di Rutan Kelas IIB Dumai", sebut Mastiwa SH.

Diungkap Mastiwa SH, awalnya perkara ini sudah pernah di sidangkan dimana terdakwa Irobi telah di vonis pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan terdakwa Dafi 1 (satu) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan perkara pencurian nomor 327/Pid.B/2022/PN Dum.

Kedua terdakwa pun sudah menjalani hukuman tanpa ada upaya hukum banding dan kasasi baik dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai maupun Penasehat Hukum hingga habis masa tahanan keduanya (terdakwa.red).

Namun belakangan,  Kejaksaan Negeri Dumai dengan perkara pencurian yang sama kembali melakukan penuntutan terhadap kedua terdakwa.

Penuntutan perkara tersebut kembali di sidangkan dengan nomor perkara 26/Pid.B/2023/PN Dum, dimana pada saat itu ketua Majelis Hakim di pimpin oleh Hamdan Saripudin SH.

Pada awal bulan Maret (Kamis, 02/03/2023.red), Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dari Kejaksaan Negeri Dumai membacakan tuntutannya kepada kedua terdakwa di persidangan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara masing - masing kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5  KUHPidana.

Agenda sidang berikutnya, Penasehat Hukum mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang pada intinya menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (Ne bis in idem) sebagaimana diatur dalam pasal 76 KUHPidana.

Akhirnya pada sidang putusan (Kamis, 09/03/2023.red), Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan perkara pencurian nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Dafi Qodry Oktarya Als Dafi Bin Defri Oktarya dan terdakwa Irobi Setiawan alias Robi bin Riono dalam perkara aquo nebis in idem.

Kemudian, Majelis Hakim juga menyatakan para terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan aquo dan menetapkan berkas perkara beserta barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai.

Atas putusan itu, Kejari Dumai  mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Namun pada awal bulan Mei 2023, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai.

Tidak hanya sampai di situ, Kejari Dumai kembali mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada awal bulan Agustus 2023, putusan Mahkamah Agung nomor 875 K/ Pid/ 2023 tertanggal 8 Agustus 2023 menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dimana Dafi Qodry Oktarya dipidana penjara selama 1 tahun, sementara Irobi Setiawan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dengan adanya putusan Kasasi tersebut, tim tabur Kejari Dumai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.

Demi tegaknya keadilan, Mastiwa SH pada awal bulan November 2023 lalu mengajukan memori PK (Peninjauan Kembali) sebagai upaya hukum atas putusan Kasasi tersebut.

Memori PK disampaikan melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA (Senin, 06/11/2023) sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 Undang - Undang nomor 8 tahun 1981 dan Undang - Undang nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 1.

"Pengajuan memori PK itu didasari atas pertimbangan Judex Juris terhadap ketentuan pasal 141 dan pasal 142 KUHAP tentang kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penggabungan perkara atau melakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) dalam pertimbangan putusan MA dianggap keliru karena perkara A quo merupakan pengulangan atas perkara yang pernah didakwa, dituntut dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai tahun 2022 lalu.

"Upaya hukum kita lakukan dengan mengajukan memori PK kepada ketua MA melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai karena kita menganggap putusan Kasasi MA keliru penerapannya dan sangat bertentangan dengan fakta hukum perkara a quo. Dan sekarang terbukti, putusan Kasasi kemarin dibatalkan karena permohonan PK kita dikabulkan", terang Mastiwa SH.***


Sumber : lintashukum-indonesia.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan

Ahad, 22 Maret 2026 - 19:00:15 WIB

Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:15:30 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.

Hukrim

Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:01:05 WIB

Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Senin, 16 Maret 2026 - 07:35:08 WIB

Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.

Hukrim

Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:08:47 WIB

Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu

Senin, 09 Maret 2026 - 10:23:45 WIB

Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
22 Maret 2026
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
22 Maret 2026
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
22 Maret 2026
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Objek Wisata dan Arus Lalu Lintas, Wujudkan Libur Lebaran Aman dan Nyaman
22 Maret 2026
Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari
22 Maret 2026
Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan
22 Maret 2026
Perkuat Ideologi Bangsa Babinsa Koramil 06 Merbau Edukasi Warga di Kampung Pancasila
22 Maret 2026
Plh Bupati Rohul H.Syafaruddin Poti Bersama Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center
22 Maret 2026
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
21 Maret 2026
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
21 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 2 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 3 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 4 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 5 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
  • 6 Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026, PT PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan
  • 7 Melalui Komsos, Babinsa Merbau Dorong Persatuan Warga di Kampung Pancasila

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com